Home
informasi-toko-wafeeq
Mengenal Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia
Learning with abi and ummi
May 26, 2022

Mengenal Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia


Pada tulisan kali ini toko wafeeq mengetengahkan tema usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar.

Informasi yang saya uraikan pada tulisan ini bersumber pada UU RI no.20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah.

Tujuan saya meringkas undang-undang ini adalah agar anda mengetahui dan mengenal jenis-jenis usaha di Indonesia berdasarkan jumlah kekayaan bersih atau jumlah penjualan tahunannya.

Tulisan ini saya susun dengan format tanya jawab untuk memudahkan pembaca memahami definisi, konsep, dan contoh.


definisi dan kriteria usaha mikro, kecil, menengah, dan besar


=====Buku rekomendasi untuk mengenal usaha mikro, kecil, menengah====
 
 
=====Buku rekomendasi untuk mengenal usaha mikro, kecil, menengah====
 

Informasi seputar dunia usaha


Apa dunia usaha itu?

Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan aktivitas perekonomian di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

Apakah iklim usaha itu?

Iklim usaha adalah kondisi yang diusahakan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah secara sinergis.

Salah satu usaha Pemerintah adalah dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pada aspek kehidupan ekonomi. Tujuan penetapan tersebut adalah agar usaha mikro, kecil, dan menengah mendapat pemihakan, kesempatan, kepastian, perlindungan, dan dukungan usaha.

Untuk menumbuhkan iklim usaha, aspek-aspek yang diupayakan Pemerintah adalah:

1. pendanaan.
2. sarana dan prasarana.
3. informasi usaha.
4. kemitraan.
5. perizinan usaha.
6. kesempatan usaha.
7. promosi perdagangan.
8. dukungan kelembagaan.


Apa maksud dukungan kelembagaan dari poin di atas?

Pemerintah mendukung untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.


Apa yang dimaksud inkubator?

Inkubator adalah lembaga yang menyediakan layanan penumbuhan wirausaha baru dan perkuatan akses sumber daya kemajuan usaha kepada usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai mitra usahanya.

Contoh inkubator yang dikembangkan: inkubator teknologi, bisnis, dan lainnya sesuai dengan potensi dan sumber daya ekonomi lokal.

Apa saja yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung iklim usaha yang lebih baik?


Untuk iklim usaha yang positif, Pemerintah melakukan upaya-upaya sebagai berikut:

1. Pemerdayaan.
2. Pengembangan.
3. Pembiayaan.
4. Penjaminan.
5. Kemitraan.


Apa yang dimaksud dengan pemberdayaan?

Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan Pemerintah baik pusat dan daerah sinergis dengan dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha, sehingga usaha mikro, kecil, dan menengah dapat tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Apa yang dimaksud dengan pengembangan?

Pengembangan adalah upaya yang dilakukan secara sinergis oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha.

Apa yang dimaksud dengan pembiayaan?

Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Apa yang dimaksud dengan penjaminan?

Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman usaha mikro, kecil, dan menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.

Apa yang dimaksud dengan kemitraan?

Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling mempercayai, memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.


Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar


Berdasarkan besar kecilnya usaha, usaha dibagi menjadi empat, yaitu:

1. Usaha mikro
2. Usaha kecil
3. Usaha menengah
4. Usaha besar


Informasi tentang usaha mikro


Apa yang dimaksud dengan usaha mikro? 
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan (badan usaha perorangan) yang memenuhi kriteria usaha mikro.

Apa saja kriteria usaha mikro?
Suatu usaha disebut usaha mikro jika:

a. memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah, tidak termasuk bangunan/tanah tempat usaha.

b. memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 300 juta rupiah.


Informasi tentang usaha kecil


Apakah definisi usaha kecil?
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan perorangan atau badan usaha. Ia bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar.

Kapan usaha disebut sebagai usaha kecil?
Suatu usaha disebut sebagai usaha kecil ketika:

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah sampai 2,5 milyar rupiah.


Informasi tentang usaha menengah

Apakah usaha menengah itu?
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/cabang perusahaan dari usaha besar.

Apa kriteria usaha menengah itu?
Usaha menengah memiliki kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah sampai 10 milyar rupiah, tidak termasuk bangunan/tanah tempat usaha.

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar rupiah.


Informasi mengenai usaha besar

Apa yang dimaksud dengan usaha besar?
Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh sebuah badan usaha.

Kapan usaha disebut usaha besar?
Suatu usaha disebut sebagai usaha besar ketika jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya lebih besar dari usaha menengah.

Contoh usaha besar meliputi usaha nasional milik negara, usaha swasta, usaha patungan, usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.


Apa yang dimaksud dengan kekayaan bersih?

Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha/aset dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Apa yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan?

Hasil penjualan tahunan adalah hasil penjualan bersih/netto yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku.


Perizinan usaha

Usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dalam melakukan usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha.

Bukti legalitas usaha untuk ketiga bentuk usaha tersebut adalah:

1. surat izin usaha;
2. tanda bukti pendaftaran;
3. tanda bukti pendataan.

Apa yang dimaksud izin usaha?

Izin usaha adalah bukti tertulis yang diberikan pejabat berwenang sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.

Perizinan untuk usaha tersebut di atas dilaksanakan melalui pelayanan terpadu satu pintu yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Kewajiban pemegang izin usaha

Pemegang izin usaha wajib:

1. menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha
2. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam izin usaha
3. menyusun pembukuan kegiatan usaha.
4. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah izin usaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak pemegang izin usaha

Pemegang izin usaha berhak:

1. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya.
2. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.



Demikianlah uraian singkat tentang aktivitas perekonomian dan usaha yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar dan upaya Pemerintah untuk mewujudkan tumbuhnya iklim usaha yang lebih baik.


=================

Baca informasi terkait:

Pola kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro/kecil/menengah

No comments