Setelah mengetahui apa itu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar, maka saya akan menguraikan tentang kemitraan usaha di Indonesia.

Kemitraan usaha adalah salah satu upaya untuk membangun dunia usaha dan iklim usaha yang lebih baik. Oleh karena penting dan strategis, maka pemerintah RI mengaturnya dalam uu no.20 tahun 2008.

Saya akan merangkum isi undang-undang tersebut, terutama yang mengenai kemitraan dan contoh pola kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro/kecil/menengah.


mengenal pola kemitraan usaha


Informasi tentang kemitraan usaha

Pemerintah melalui undang-undang no. 20 tahun 2008 melakukan upaya untuk memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan dengan asas saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Kemitraan ini mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi, pengolahan, marketing, permodalan, human resources, teknologi, dan lainnya.

Pola Kemitraan Usaha

Kemitraan ini dapat dilaksanakan dengan pola:

1. inti-plasma;
2. subkontrak;
3. waralaba;
4. perdagangan umum;
5. distribusi dan keagenan;
6. bentuk kemitraan lainnya, contoh: bagi hasil, joint venture, outsourching.


Kemitraan inti-plasma

Apa yang dimaksud dengan kemitraan inti-plasma?
Pola kemitraan inti-plasma adalah usaha besar sebagai inti yang membina dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi plasma, dan dibina oleh inti yaitu dalam hal:

1. penyediaan dan penyiapan lahan;
2. penyediaan sarana produksi;
3. bimbingan teknis produksi;
4. bimbingan manajemen usaha;
5. penguasaan teknologi yang diperlukan;
6. pembiayaan;
7. pemasaran;
8. penjaminan;
9. pemberian informasi;
10. bantuan lainnya yang diperlukan untuk peningkatan produktivitas dan wawasan usaha.


Dalam pola kemitraan inti-plasma:

1. Usaha besar sebagai inti, sedangkan usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah sebagai plasma.

2. Usaha menengah berkedudukan sebagai inti, sedangkan usaha mikro dan usaha kecil berkedudukan sebagai plasma.


Kemitraan dengan pola subkontrak

Apakah yang dimaksud dengan kemitraan dengan pola subkontrak?
Subkontrak adalah hubungan kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro/kecil/menengah. Usaha besar dalam usaha memproduksi barang/jasa memberikan dukungan kepada usaha mikro/kecil/menengah berupa:

1. kesempatan kepada usaha mikro/kecil/menengah untuk mengerjakan sebagian produksi;
2. kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;
3. bimbingan teknis produksi;
4. bimbingan manajemen;
5. pengolehan dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
6. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran;
7. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.


Dalam pola kemitraan subkontrak:

1. Usaha besar sebagai kontraktor, sedangkan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai subkontraktor.

2. Usaha menengah sebagai kontraktor, sedangkan usaha mikro dan kecil sebagai subkontraktor.


Pola kemitraan waralaba

Apakah kemitraan waralaba itu?
Usaha besar dalam rangka upaya untuk memperluas usahanya, memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha mikro, kecil, atau menengah untuk menjadi mitra usaha besar.

Pemberi waralaba memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, yaitu bimbingan operasional, manajemen, pemasaran, riset, pengembangan kepada penerima waralaba.


Dalam pola kemitraan waralaba:

1. Usaha besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba, sedangkan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai penerima waralaba.

2. Usaha menengah sebagai pemberi waralaba, sedangkan usaha mikro dan kecil sebagai penerima waralaba.


Kemitraan dengan pola perdagangan umum

Pelaksanaan kemitraan dengan pola ini dapat diimplementasikan dalam bentuk kerjasama di bawah ini:

1. kerjasama pemasaran;
2. penyediaan lokasi usaha;
3. penerimaan pasokan dari usaha mikro/kecil/menengah.

Dalam pola ini, pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh usaha besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi usaha kecil/mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang/jasa.


Dalam pola kemitraan perdagangan umum:

1. Usaha besar sebagai penerima barang, sedangkan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pemasok barang.

2. Usaha menengah sebagai penerima barang, sedangkan usaha mikro dan kecil memasok barang.


Pola kerjasama dalam bentuk distribusi dan keagenan

Pada kemitraan ini, usaha besar atau menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang/jasa kepada usaha mikro atau usaha kecil.

Dalam pola kemitraan distribusi dan keagenan:

1. Usaha besar memberikan hak khusus memasarkan barang/jasa kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.

2. Usaha menengah memberikan hak khusus memasarkan barang/jasa kepada usaha mikro dan usaha kecil.


Kemitraan bagi hasil

Dalam pola kemitraan bagi hasil:

1. Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai oleh usaha besar

2. Usaha mikro dan kecil sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha menengah.


Pembagian keuntungan dalam kemitraan bagi hasil

Masing-masing pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan/sumber daya yang dimiliki serta disepakati masing-masing pihak.

Adapun besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung didasarkan pada perjanjian yang disepakati.


Kepemilikan saham dalam kemitraan

Kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, atau menengah dapat ditindaklanjuti dengan kesempatan kepemilikan saham usaha besar oleh usaha mikro, kecil, atau menengah.


Perjanjian kemitraan

Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Apa isi perjanjian kemitraan usaha tersebut?
Isi perjanjian tersebut antara lain memuat:

1. pengaturan kegiatan usaha;
2. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
3. bentuk pengembangan;
4. jangka waktu kemitraan;
5. penyelesaian perselisihan.


Asas kemitraan

Perjanjian kemitraan dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Perjanjian kemitraan tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian usaha mikro/kecil/menengah.

Perjanjiana kemitraan tidak boleh menciptakan ketergantungan usaha mikro/kecil/menengah terhadap usaha besar.

Dalam melaksanakan kemitraan, para pihak terkait mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum Indonesia.

========================

Sumber:

Undang-undang RI no.20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah

PP RI no.17 tahun 2013 tentang pelaksanaan uu no.20 tahun 2008


0 comments:

Post a Comment