Aktivitas ekspor adalah salah satu kegiatan ekonomi yang merupakan sumber perolehan devisa negara.
Devisa negara ini sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan negara kita.
Untuk mempermudah aktivitas ekspor bagi pelaku usaha, maka pemerintah berusaha menciptakan kepastian usaha dan membuat iklim usaha yang kondusif.
Dalam rangka itulah maka pemerintah kita mengatur kebijakan umum di bidang ekspor agar bisa menjadi pedoman kita semua, terutama para pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
Toko Wafeeq yang berada di bawah payung Layyeena telah mencanangkan penguatan produk yang berorientasi ekspor.
Salah satu ikhtiar toko wafeeq adalah mengikuti pameran dagang TEI 2019 yang diselenggarakan di ICE BSD.
Tujuan utama toko wafeeq mengikuti pameran dagang tersebut adalah untuk menambah wawasan dan networking sehingga kami siap untuk mengekspor produk yang kami hasilkan.
Setelah mempunyai pengalaman bernegosiasi dengan prospective buyer dari luar negeri pada TEI 2019, ada baiknya saya mengulang teori tentang ekspor.
Teori tentang ekspor ini saya dapat dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 13 tahun 2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.
Apa yang telah saya baca di permendag inilah yang saya share di blog ini. Semoga bermanfaat.
Definisi Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Sedang yang melakukan ekspor dinamakan eksportir.
Siapa saja yang dapat melakukan ekspor?
Eksportir bisa merupakan perseorangan, lembaga, badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Apakah pabean itu?
Daerah pabean adalah wilayah RI meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landan kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan.
Jenis barang-barang yang diekspor
Ada tiga kelompok barang dalam hal ekspor, yaitu:
1. Barang bebas ekspor
Barang bebas ekspor adalah barang yang tidak termasuk dalam kelompok barang dibatasi ekspor dan barang yang dilarang ekspor.2. Barang dibatasi ekspor
Barang dibatasi ekspor adalah barang yang dibatasi, baik jenis atau jumlah yang diekspor.3. Barang dilarang ekspor
Barang dilarang ekspor adalah barang yang tidak boleh diekspor.Persyaratan eksportir perseorangan
Orang perseorangan yang merupakan eksportir, yaitu mengekspor barang bebas ekspor harus memiliki:
1. NPWP (nomor pokok wajib pajak)
2. Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam undang-undang.
Persyaratan eksportir yang berbadan usaha atau lembaga
Lembaga atau badan usaha yang mengekspor barang harus memiliki:
1. SIUP (surat izin usaha perdagangan)
2. TDP (tanda daftar perusahaan)
3. NPWP
4. Dokumen lain yang dipersyaratkan undang-undang.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Peraturan terbaru yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik telah memudahkan pelaku bisnis.
Sejak tahun 2018-2019, melalui OSS (online single submission) kita bisa mengurus NIB yaitu Nomor Induk Berusaha.
Dengan NIB ini, legalitas berupa SIUP, TDP, dan NIK (nomor identitas kepabeanan) digabung menjadi satu.
Pendaftaran NIB dapat dilakukan di https://oss.go.id , setelah mendapatkan NIB maka NIB dapat berfungsi sebagai pengganti ketiga dokumen di atas.
Demikianlah pengenalan tentang ekspor bagi pemula. Saya akan melanjutkan catatan mengenai hal yang terkait dengan seluk beluk ekspor lainnya pada tulisan mendatang.
Sumber Materi Tentang Ekspor:
http://inatrade.kemendag.go.id/files/peraturan/144.pdf
No comments